25 Warga Tertipu Casting Syuting Sinetron "Sajadah Cinta", Per Orang Bayar hingga Rp 40 Juta

Tersangka penipuan casting syuting sinetron Sajadah Cinta palsu, Robby, saat dihadirkan dalam ekspos kasus di Mapolres Kediri Kota, Jawa Timur, Senin (29/7/2019). Sebanyak 25 warga Kediri menjadi korban penipuan casting syuting sinetron palsu ini.

Puluhan warga di Kota Kediri, Jawa Timur gagal menjadi artis usai tertipu sebuah rekrutmen casting dan syuting sebuah sinetron yang dijanjikan tayang di televisi nasional. Sebanyak 25 calon artis itu juga mengalami kerugian finansial karena untuk bisa casting dan berperan dalam sinetron dengan nama "Sajadah Cinta" itu, mereka diharuskan membayar sejumlah uang. Uang yang mereka bayarkan berkisar ratusan ribu untuk sekadar bisa ikut casting sedangkan untuk syuting bervariasi antara Rp 1,5 juta hingga Rp 40 juta. Namun setelah lolos casting dan bahkan beberapa kali ikut syuting yang berlangsung di wilayah Kediri itu, sinetron yang dijanjikan akan tayang paling lambat 17 Juli 2019 di stasiun Trans7 dan ANTV itu tidak kunjung muncul di layar kaca. 

"Anak saya habis sekitar Rp 20 juta," ujar Nyonya Kris, salah seorang orang tua calon artis saat gelar perkara di Mapolres Kediri Kota, Senin (29/7/2019). Hingga kemudian para calon artis itu merasa curiga telah menjadi korban penipuan, lalu melaporkannya kepada pihak berwajib. Kepala Polres Kediri Kota Ajun Komisaris Besar Anton Haryadi mengatakan, dari serangkaian penyelidikan dan penyidikan pihaknya kemudian menangkap Robby Sudarsono (52) alias Bang Jay warga Bekasi. " Yang bersangkutan mengaku sutradara dari PT JAS Production untuk sinetron yang ternyata tidak ada itu," ujar Anton Haryadi.

Latar belakang tersangka Robby Sudarsono tersebut, Anton melanjutkan, merupakan seorang kru film yang berperan sebagai penghubung atau LO artis di Ibukota. Mengaku kerja sama dengan Trans7 Modus yang dilakukan tersangka, Anton menambahkan, yaitu tersangka mengaku bekerja sama dengan Trans7 melakukan rekruitmen calon artis untuk sinetron tersebut. Tersangka melakukan rekruitmen itu seorang diri dan juga bekerjasama dengan sebuah agen modelling yang ada di Kediri. "Total kerugian mencapai Rp 280 juta," lanjut Anton Haryadi. Atas kasus itu, tersangka dijerat dengan pasal 378 juncto 372 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman pidana penjara 4 tahun. Selain tersangka, penyidik juga mengamankan berbagai barang bukti mulai dari merchandise sinetron Sajadah Cinta hingga peralatan syuting. 

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel