Ulah Isengnya Keterlaluan, Nyawa Darsan Melayang Ditikam Junaidi, Pelaku Marah Celananya Dipeloroti

 





Berbuat iseng atau bercanda dengan teman akrab mungkin hal yang sudah biasa dilakukan.

Tetapi bercanda pun baiknya melihat tempat dan tak kelewatan.

Akibat bercanda yang keterlaluan, nyawa Darsan (45) warga Desa Batay, Kecamatan Gumay Talang, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, melayang.

Peristiwa tersebut berawal dari ulah iseng Darsan kepada Junaidi (44).

Saat itu keduanya menghadiri hajatan di kampungnya.

Melihat Junaidi datang ke acara hajatan hanya mengenakan celana kolor, Darsan pun berbuat iseng.

Ia kemudian memeloroti celana kolor yang dikenakan Junaidi.

Rupanya Junaidi tak terima.


Ia yang membawa pisau dipinggannya langsung menusuk Darsan yang merupakan temannya sendiri.

Tusukan itu mengenai tepat di bagian dada Darsan.

Nyawa Darsan pun melayang terkena tusukan teman sendiri Junaidi yang diisenginya.

Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Kurniawi H Barmawi mengatakan, kejadian itu berlangsung pada Minggu (21/2/2021) malam.

Korban semula bertemu dengan pelaku saat bersama-sama menghadiri acara hajatan di desa.

Namun, saat melihat Junaidi datang dengan menggunakan celana kolor, Darsan pun iseng memeloroti celana pelaku di depan umum. 


Junaidi marah besar dan menusuk Darsan di dada hingga akhirnya korban tewas di tempat.

"Saat datang itu pelaku membawa sajam yang diselipkannya di pinggang. Sajam itulah yang ditusukkan ke korban hingga tewas," kata Kurniawi saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (22/2/2021).


Kurniawi menjelaskan, setelah Darsan tewas, pelaku langsung kabur menuju rumah kepala desa setempat untuk menyerahkan diri.

Setelah itu, perangkat desa menghubungi polisi sehingga pelaku langsung dijemput.

"Pelaku langsung kabur ke rumah kepala desa karena takut dimassa, tapi dia langsung menyerahkan diri," ujar Kasat.

Dari tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan Junaidi untuk menghabisi nyawa Darsan.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dikenai pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

"Motifnya sakit hati karena perbuatan iseng korban," jelas Kurniawi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kesal Celananya Dipeloroti di Tempat Hajatan, Pria Ini Tusuk Teman hingga Tewas", 



Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel