Buat SIM Bisa Dari Rumah, Begini Cara dan Dokumen yang Dibutuhkan



Di era kebiasaan baru atau new normal, inovasi dihadirkan dalam hal pelayanan kepada masyarakat untuk mengurangi interaksi tatap muka.

Salah satunya dalam hal pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional.
Kini, pembuatan dan perpanjangan SIM Internasional bisa dilakukan dari rumah.
Sehingga pemohon tidak perlu repot mendatangi pelayanan pembuatan SIM Internasional.
Dilansir dari situs Korlantas Polri, cara pembuatan SIM Internasional dari rumah pun terbilang mudah.
Pemohon hanya perlu mengakses www.siminternasional.korlantas.polri.go.id
atau cukup menulis kata kunci SIM Internasional melalui browser di handphone atau komputer.
Setelah itu, pemohon melakukan registrasi online dengan melakukan pengisian data diri.
Seperti meng-upload foto SIM yang masih berlaku, foto KTP, foto Paspor, foto KITAP khusus WNA, pas foto dengan warna latar belakang putih, dan foto tanda tangan.
Kemudian, setelah semua data lengkap, pemohon akan menerima nomor rekening pembayaran
yang saat ini menggunakan Briva Bank BRI untuk melakukan pembayaran PNBP SIM Internasional dan jasa pengiriman.
Setelah melakukan pembayaran, petugas di kantor pelayanan SIM Internasional akan menerima konfirmasi secara elektronik,
kemudian akan melakukan Verifikasi dan Validasi data pemohon serta melakukan Indentifikasi data.
Setelahnya, jika persyaratan lengkap dan sesuai maka petugas akan melakukan pencetakan Buku SIM Internasional, kemudian melakukan pengiriman ke rumah pemohon.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel