Warga Bandung Waspada, Beredar Daging Babi Boraks Diolah Mirip Daging Sapi

Warga Bandung Waspada, Beredar Daging Babi Boraks Diolah Mirip Daging Sapi

Polisi mengamankan empat tersangka pelaku praktik penjualan daging babi mengandung boraks. Mereka sudah melakukan bisnis ini selama satu tahun dengan total sebaran daging yang sudah diolah mirip dengan daging sapi sekitar 63 ton.
Diketahui, tersangka berinisial T (54), MP (46) warga Solo yang sudah tinggal sementara satu tahun di Kabupaten Bandung berperan sebagai bandar daging. Lalu, AR (38), dan AS (39) berperan sebagai pengecer daging dengan lokasi penjualan di Majalaya dan Baleendah.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan daging babi tersebut dikirim oleh teman T dan MP dari Solo menggunakan jalur darat. Mereka membeli daging tersebut seharga Rp45 ribu per kilogram dari Solo.
Mereka kemudian mengolah daging babi hingga menyerupai daging sapi dengan menggunakan boraks. Harga jualnya sekira Rp60 ribu. Hasil olahan serupa daging sapi ini kemudian dijual oleh AR dan AS.
Di tingkat pengecer, harga jual daging ini berkisar Rp85 ribu sampai Rp90 ribu per kilogram. Biasanya harganya jauh lebih murah dengan harga daging sapi yang normal. Hal ini pula yang membuat bisnis mereka tetap berjalan selama satu tahun.
"Tersangka sudah melakukan aksinya selama kurang lebih satu tahun. Selama aksi itu, sudah ada sebanyak 63 ton daging babi menyerupai daging sapi yang beredar di masyarakat," kata dia di Mapolresta Bandung, Senin (11/5).
Ia mengimbau masyarakat untuk lebih hati-hati dan memeriksa daging secara seksama sebelum membelinya. Secara fisik, daging babi yang berwarna putih, setelah diolah dengan boraks ini memiliki warna lebih merah daripada daging sapi asli.
"Jadi proses (boraks) daging babi ini menjadi lebih mirip, lebih merah seperti daging sapi," kata dia.
Hendra menyebut, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat soal adanya dugaan peredaran daging babi di wilayah Kabupaten Bandung. Pihaknya melakukan penyelidikan di Desa Kiangroke, Banjaran Kabupaten Bandung.
Dari kasus tersebut, polisi telah mengamankan total 600 kilogram daging babi. 500 kilogram di antaranya yang diamankan dari freezer dan 100 kilogram sisanya diamankan dari para pengecer.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 91 A jo Pasal 58 Ayat 6 UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan, serta Pasal 62 Ayat 1 jo Pasal 8 Ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
sumber : merdeka.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel