Transportasi ke Luar Daerah Diizinkan, Pengusaha Bus Malah Kecewa

Pemprov DKI Jakarta menyiapkan terminal Pulogebang sebagai pusat pemberangkatan pemudik. Begini suasana terminal jelang arus mudik.

Seluruh transportasi angkutan penumpang telah diperbolehkan kembali untuk beroperasi ke luar daerah. Meski tetap melarang mudik, pemerintah membuka kesempatan perjalanan tertentu ke luar daerah.
Namun di lapangan, peraturan ini justru membuat kecewa operator transportasi, salah satunya perusahaan otobus (PO). Mereka menilai pemerintah terlalu mementingkan pebisnis daripada menekan penyebaran virus Corona.
Ketua Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) Kurnia Lesani Adnan mempertanyakan kebijakan pemerintah yang dinilai tarik-ulur. Menurutnya, kalau memang mau menekan virus Corona lebih baik transportasi ditutup saja.
"Pemerintah ini mau lihat sisi mana sih? Kalau mau lihat kemaslahatan bangsa ditutup aja sama sekali. Kalau ekonomi ini kan trigerred-nya karena Lion Air kemarin kalau menurut saya," kata pria yang akrab disapa Sani kepada detikcom, Kamis (7/5/2020).

"Nampak sekali pemerintah terlalu mendukung pebisnis, kami kecewa," tegasnya.
Sani juga bicara soal alasan pemerintah membuka lagi transportasi salah satunya untuk memperlancar arus logistik. Menurutnya, daripada membuka akses penumpang, kalau tujuannya memperlancar logistik lebih baik berikan relaksasi angkutan darat pengangkut orang mengangkut barang.
"Kan kalau pebisnis ini kan bisa by phone, by Zoom segala macam. Kalau memang alasannya logistik, kenapa nggak keluarkan aja aturan alih fungsikan angkutan orang ke barang buat kita," kata Sani.

Sani mengatakan di tengah kondisi seperti ini pemerintah menutup semua akses transportasi demi menekan penyebaran virus Corona. Pihaknya pun akan mendukung, asalkan pemerintah juga mau membantu pengusaha bus, setidaknya berikan BLT dan bantuan relaksasi pinjaman.
"Lebih baik pemerintah itu tegas saja untuk setop semua. Kami nggak masalah asal konsekuensinya dipenuhi, kami juga dibantu, BLT dan soal relaksasi perusahaan pembiayaan," jelas Sani.

Sementara itu, hingga hari ini dia mengatakan para PO sudah mulai beroperasi meski cuma sebagian kecil. Dia mengatakan pihaknya belum menjalankan armada secara penuh karena aturannya belum jelas.
"Kami hari ini seluruh PO sudah beroperasi, tapi sebagian kecil. Masih kita tahan dulu," kata Sani.
Namun, apabila dua hari ke depan tidak ada aturan khusus yang mengatur transportasi maka pihaknya beroperasi hanya berlandaskan pernyataan Menteri Perhubungan.
"Tapi kita pegang omongan pak Menteri boleh operasi, kalau sehari dua hari nggak ada aturan teknisnya buat kita ya kita beroperasi penuh seperti biasa. Mau dibilang melanggar silakan, berjemaah kita melanggar," ujar Sani.
Lalu, sebetulnya siapa saja yang boleh berpergian di tengah adanya larangan mudik?
Mengutip Surat Edaran yang dikeluarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 no 4 Tahun 2020, mereka yang boleh berpergian adalah masyarakat yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan pelayanan percepatan penanganan Corona hingga pelayanan fungsi ekonomi penting.
Kemudian, ada juga perjalanan pasien yang butuh pelayanan kesehatan darurat ke luar daerah, ataupun perjalanan keluarganya. Lalu yang terakhir adalah para warga negara Indonesia yang baru saja dipulangkan dari negara rantau, baik untuk bekerja maupun belajar.

Berikut ini daftar lengkap pihak yang masih diperbolehkan pergi ke luar kota:
a. Perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan:
1. Pelayanan percepatan penanganan COVID-19
2. Pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum
3. Pelayanan kesehatan
4. Pelayanan kebutuhan dasar
5. Pelayanan pendukung layanan dasar
6. Pelayanan fungsi ekonomi penting.

b. Perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya (orang tua, suami/istri, anak, saudara kandung) sakit keras atau meninggal.
c. Repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), Warga Negara Indonesia, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh Pemerintah sampai ke darah asal, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sumber : detik.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel