Kasus Pelecehan Seksual Sesama Jenis di Kebumen Terungkap dari 'Tanda' di Leher

Kasus Pelecehan Seksual Sesama Jenis di Kebumen Terungkap dari 'Tanda' di Leher

AG alias Londo (34) warga desa Mengkowo Kecamatan/Kabupaten Kebumen diduga melakukan pelecehan seksual sesama jenis. Dia diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak laki-laki di bawah umur berusia 14 tahun.
Peristiwa pelecehan seksual ini terungkap, saat orang tua korban curiga terhadap tanda merah di bagian leher korban usai pulang bermain. Orang tua korban pun lantas mendapat keterangan dari anaknya bahwa dia diperlakukan tak senonoh saat tertidur di kediaman Londo.
Kapolres Kebumen, AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengatakan peristiwa pelecehan terjadi pada bulan Maret 2020 sekira pukul 23.00 Wib. Rumah tersangka memang sering digunakan oleh anak-anak di lingkungan sekitar untuk bermain karambol.
"Saat kejadian, malam itu korban menginap di rumah tersangka," jelas AKBP Rudy, Minggu (17/5).
Pada saat korban tertidur pulas, tersangka berbaring di dekat korban dan melakukan pelecehan. Kasus inipun masih diselidiki oleh Unit Reskrim Polsek Kebumen. Diduga, masih ada korban lainnya.
Kepada penyidik, tersangka mengaku tertarik dengan laki-laki yang masih di bawah umur. Tersangka yang membujang itu mengaku memiliki banyak teman bermain yang rata-rata masih di bawah umur.
Dengan mencuatnya kasus ini, Kapolres Kebumen berencana akan melibatkan psikiater untuk mengecek kondisi kejiwaan tersangka.
Tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang subsider pasal 292 KUH Pidana.
sumber : merdeka.com

Related Posts

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel