Siasat Pemudik Hindari Aturan Larangan Mudik Lebaran
Mei 03, 2020
Edit

Ancaman denda hingga 100 juta maupun hukuman kurungan dan karantina 14 hari tak membuat gentar pemudik untuk pulang kampung meski Presiden Jokowi mengeluarkan larangan mudik Lebaran.
Mereka menggunakan berbagai macam siasat, mulai dari ngumpet di truk barang hingga menggunakan jasa usaha travel ilegal. Beberapa di antaranya gagal mudik setelah kepergok Polda Metro Jaya yang gencar melakukan razia.
Pada Kamis, 30 April 2020, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengatakan polisi menangkap pelaku usaha travel ilegal yang berusaha menyelundupkan penumpang mudik lebaran dari wilayah Jabodetabek.
Sambodo menjelaskan, jasa mengantar pemudik pulang kampung meski ada larangan mudik tersebut ditawarkan lewat media sosial Facebook.

Usaha angkutan mudik ilegal itu terbongkar ketika dua kendaraan milik travel tersebut ditangkap pada Rabu malam, 29 April 2020, saat kendaraan berusaha melintas di Kedung Waringin, Bekasi.
"Dari 2 kendaraan itu, ada 8 penumpang belum termasuk supir. Satu isi 6, satu isi 4," ujar Sambodo dalam konferensi pers online Kamis lalu.
Ancaman denda hingga 100 juta maupun hukuman kurungan dan karantina 14 hari tak membuat gentar pemudik untuk pulang kampung meski Presiden Jokowi mengeluarkan larangan mudik Lebaran.
Mereka menggunakan berbagai macam siasat, mulai dari ngumpet di truk barang hingga menggunakan jasa usaha travel ilegal. Beberapa di antaranya gagal mudik setelah kepergok Polda Metro Jaya yang gencar melakukan razia.
Pada Kamis, 30 April 2020, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengatakan polisi menangkap pelaku usaha travel ilegal yang berusaha menyelundupkan penumpang mudik lebaran dari wilayah Jabodetabek.
Sambodo menjelaskan, jasa mengantar pemudik pulang kampung meski ada larangan mudik tersebut ditawarkan lewat media sosial Facebook.

Usaha angkutan mudik ilegal itu terbongkar ketika dua kendaraan milik travel tersebut ditangkap pada Rabu malam, 29 April 2020, saat kendaraan berusaha melintas di Kedung Waringin, Bekasi.
"Dari 2 kendaraan itu, ada 8 penumpang belum termasuk supir. Satu isi 6, satu isi 4," ujar Sambodo dalam konferensi pers online Kamis lalu.
Adapun larangan mudik ini berlaku khususnya di daerah pembatasan sosial berskala besar (PSBB), zona merah, Jabodetabek, dan wilayah aglomerasi lainnya. Di daerah ini, angkutan yang boleh melintas dari dan menuju luar kota adalah kendaraan tertentu. Misalnya kendaraan barang, kendaraan pengangkut bahan pokok, ambulans, mobil jenazah, dan pengangkut tenaga medis.
Kementerian Perhubungan akan mengeluarkan aturan turunan dari Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H. Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan aturan tentang larangan mudik itu merupakan tindak lanjut terhadap usulan dari Kemenko Perekonomian untuk mengakomodir kebutuhan yang penting dan mendesak bagi masyarakat.
Staf Ahli Bidang Hukum Kementerian Perhubungan Umar Aris mengatakan pihaknya akan menjatuhkan sanksi berupa denda administratif dan ancaman hukuman penjara bagi masyarakat yang melanggar aturan larangan mudik. Sanksi itu mengacu pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Umar mengatakan ancaman sanksi yang berlaku dalam undang-undang tersebut ialah denda maksimal Rp 100 juta dan hukuman kurung hingga 1 tahun.
Umar menjelaskan, sanksi tersebut nantinya juga bisa berupa hukuman tilang. Namun, ia memastikan sanksi ini akan diberikan secara bertahap, yakni mulai 7 Mei 2020. Pada tahap awal, 24 April hingga 7 Mei, masyarakat yang masih melanggar hanya akan diminta berbalik arah.
Kendati ada pemudik yang berhasil pulang kampung, Gubernur Anies Baswedan akan memastikan orang itu bakal sulit untuk kembali ke DKI Jakarta. Sejak awal Anies secara tegas melarang warga yang nekat pulang kampung selama wabah Covid-19 karena Jakarta merupakan episentrum corona.
Anies Baswedan berujar Pemerintah Provinsi DKI sedang menyusun regulasi pembatasan akses masuk bagi warga dari luar kota pada musim lebaran tahun ini. Setelah regulasi itu selesai, pemerintah bakal segera membatasi warga dari luar masuk ke Ibu Kota. "Kami pastikan yang pulang kampung atau mudik lebaran tidak akan bisa cepat kembali ke Jakarta," kata Anies saat melakukan konferensi pers online di Balai Kota DKI, Jumat malam, 1 Mei 2020.
Sumber :TEMPO.CO