Ngaku Sebagai Titisan Rasul, Pria Ini Jual Kartu Surga Rp 10 Ribuan untuk Bebaskan Dosa

Puang Lallang pimpinan Tajul Khalwatiyah, Gowa atau yang biasa disebut para pengikutnya sebagai Mahaguru diciduk polisi karena terbukti melakukan pencucian uang. Sebelumnya Puang Lallang disebut menyebarkan ajaran sesat dan dijadikan tersangka penistaan agama. Setelah diselidiki lebih dalam, Puang Lallang ternyata menjual kartu surga yang berfungsi untuk menghapus dosa-dosa.

Kartu tersebut ia jual mulai dari Rp 10 ribu. Puang Lallang juga mengaku sebagai keturunan Nabi Muhammad. Kebohongannya tersebut dipakai untuk meyakinkan para pengikutnya agar mengikuti ajaran sesatnya.

1.

Baca Juga

Jual kartu penghapus dosa

Pelaku saat dihadirkan dalam gelar perkara | news.detik.com
Dilansir dari Detik.com, Senin (4/11/19), pimpinan Tajul Khalwatiyah di Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Puang Lallang alias Mahaguru (74), dijerat pidana pencucian uang. Puang Lallang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama.

Puang Lallang terbukti melakukan pencucian uang dengan menjual kartu surga atau yang ia sebut sebagai kartu Wifiq. Menurutnya kartu tersebut bisa menghapus dosa-dosa para pengikutnya. Kartu tersebut dihargai mulai dari Rp 10 ribu hingga Rp 50 ribu.

Tersangka menjual kartu surga atau disebut kartu Wifiq ke jemaahnya, dengan mahar Rp 10 ribu sampai Rp 50 ribu, pengikutnya juga diharuskan menyetor zakat pada tersangka," ujar Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga, Senin (4/10/2019).

Kasus ini berhasil diungkap berkat pengembangan kasus yang terlebih dulu membuat Puang Lallang mendekam di penjara.

2.
Menistakan agama

Pelaku dalam gelar perkara | makassar.tribunnews.com
Pada tanggal 31 Oktober lalu, Puang Lallang resmi ditetapkan menjadi tersangka penistaan agama. Tak hanya menjual kartu surga, Puang Lallang juga mengaku bisa menambah umur pengikutnya hingga 15 tahun.

"PL (Puang Lallang) itu mengaku bisa memperpanjang umur seseorang sampai 15 tahun. Karena katanya bisa berkomunikasi dengan Tuhan dan langsung minta," kata Ketua MUI Gowa Paka, KH Abubakar .

3.
Fatwa sesat dari MUI

Menyita 159 barang bukti | news.detik.com
Setelah mempelajari ajaran yang disebarkan Puang Lallang, MUI Gowa kemudian menetapkan ajaran Puang Lallang sebagai aliran sesat. Berdasarkan surat rekomendasi yang dikeluarkan Bupati Gowa, Adnan Purichta, aliran Tajul Khalwatiyah resmi dibubarkan. Hal ini tertuang dalam, surat nomor 450/078/Kesbangpol tanggal 17 September 2019

Setidaknya ada 13 ajaran sesat yang disebarkan Puang Lallang kepada pengikutnya. Puang Lallang bahkan menyebut jika kebenaran tak pernah ada dalam Al-Quran. Tentu saja, hal tersebut membuat masyarakat resah terutama umat Islam.

Tak sampai di situ, Puang Lallang juga bisa menikahkan pengikutnya tanpa harus dihadiri wali nikah. Pasangan pengantin yang ia nikahkan bisa mendapat dokumen resmi dari Kantor Urusan Agama (KUA). Entah bagaimana caranya Puang Lallang berhasil meyakinkan pengikutnya. Namun hingga kini pengikut Puang Lallang sudah mencapai ratusan orang.

Polisi menyita sebanyak 159 barang bukti dari rumah pelaku. Pelaku dikenakan Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 dan/atau UU Nomor 22 Tahun 1946.

Related Posts

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel