Anak Anggota DPRD Bekasi Tersangka Pemerkosa Remaja Berniat Nikahi Korban, Kak Seto: Polisi Harus Tegas

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi mengecambwacana keluarga Anak anggota DPRD Bekasi, tersangka kasus pemerkosaan anak di bawah umur, AT (21) berniat menikai korbannya, PU (15). Pria yang akrab disapa Kak Seto itu meminta kepolisian untuk tetap tegas memproses hukum tersangka dengan mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak. "Memang ada sebagain kasus demikian (menikah untuk bisa lepas jeratan hukum). Mohon kepolisian harus tetap tegas dengan mengacu kepada Undang-Undang Perlindungan Anak," ujar Kak Seto saat dihubungi, Selasa (25/5/2021).

Kak Seto menegaskan, tindakan keluarga tersangka untuk menikahi korban diduga untuk membebaskan jeratan hukum pidana. Ia mengkritik jika pelaku pemerkosaan menikahi korbannya. Apalagi korbannya masih anak-anak. "Menikahnya saja sudah salah, apalagi melakukan kekerasan seksual. Apapun alasannya melakukan hubungan dengan anak di bawah 18 tahun itu melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak," ucap Kak Seto.

Sebelumnya, kuasa hukum tersangka, Bambang Sunaryo mengungkapkan, niatan untuk menikahkan AT dengan PU. "Saya berharap ini AT dan PU ini bisa kita nikahkan, kita urus ya walaupun proses hukum tetap berjalan. barangkali bisa untuk meringankan karena ini sudah terjadi," ujar Bambang, Minggu (23/5/2021), dilansir dari Tribun Jakarta. Niatan tersebut, Bambang melanjutkan, belum disampaikan secara langsung ke pihak keluarga PU. Dia berharap keluarga korban bersedia bertemu dan membahas kemungkinan pernikahan tersebut.

"Saya berharap bisa ketemu orangtua korban, bisa ngobrol memang ini sudah terjadi, masih ada jalan terbaik," ujar Bambang. "Saya berharap ini ya, kalau namanya urusan bahasa saya perzinahan apakah bisa kalau anak ini kita nikahkan, supaya tidak menanggung dosa, kalau memungkinkan kita nikahkan saja kan gitu," lanjutnya. Bambang mengaku telah bertanya kepada AT dan tersangka mengaku siap menikahi PU tanpa keterpaksaan. Sebab, menurut Bambang, AT mengaku sayang kepada korban. "Saya sudah berdiskusi dengan AT, dia mengaku sayang tulus sama PU, ketika saya tanya mau atau tidak dinikahkan dia menjawab bersedia," ungkapnya. Selain kasus pemerkosaan, tersangka juga dituduh memperdagangkan korban sebagai pekerja seks.

Kronologi Sebelumnya AT menyerahkan diri ke Polres Metro Bekasi Kota setelah sempat mangkir dari dua pemanggilan oleh penyidik terkait kasus pemerkosaan. AT dikabarkan melarikan diri setelah adanya pemberitaan yang masif terkait dugaan pemerkosaan yang dilakukan olehnya terhadap PU. Dia dilaporkan oleh keluarga korban soal kasus pemerkosaan ke Polres Metro Bekasi Kota pada 12 April lalu.

Ibu korban sebelumnya membenarkan bahwa tersangka merupakan anak seorang anggota DPRD Kota Bekasi. "Iya itu (terduga pelaku) anak anggota DPRD Kota Bekasi," kata ibu korban pada 14 April lalu, sebagaimana dikutip Tribun Jakarta. Dia menjelaskan, awalnya putrinya memiliki hubungan asmara dengan AT. Mereka diketahui sudah berpacaran sekitar sembilan bulan. "Jadi gini, anak saya kan berpacaran sama pelaku ada kurang lebih sembilan bulan," kata ibunda korban. Selama menjalani berpacaran, korban disebut kerap mendapatkan tindakan kekerasan dari tersangka. Keluarga korban lalu melaporkan tindak kekerasan tersangka itu ke polisi. Saat itu baru korban membuka semua perbuatan terduga pelaku, termasuk dia pernah diperkosa. "Pertama tindak kekerasan, lalu pemaksaan untuk bersetubuh, karena anak saya awalnya menolak tidak mau diajak berhubungan intim," ujar ibu korban. Ibu korban juga mengungkapkan, putrinya mengalami penyakit kelamin, diduga tertular dari pemerkosanya. Korban harus mendapat perawatan intensif dan menjalani tindakan operasi medis terkait sakit itu. Ibunda korban mengaku, keluarga tersangka pelaku sempat menawarkan bantuan biaya pengobatan untuk operasi putrinya. Namun, keluarga korban menolak tawaran tersebut karena khawatir bantuan itu akan mengganggu proses hukum kasus dugaan pemerkosaan yang dialami anaknya.


Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel