Hesti Wanita Bercadar Pemelihara 70 Anjing Ditolak Warga, Polisi Memediasi

 



Kabupaten Bogor - Hesti Sutrisno, wanita bercadar yang pernah dikomplain warga di Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel), karena memelihara anjing, kembali dipermasalahkan warga di Kabupaten Bogor. Polisi memediasi warga dengan Hesti.

Komplain warga ke Hesti viral di media sosial. Dari penjelasan yang beredar, Hesti disebut menampung 70 ekor anjing yang jauh dari permukiman warga. Namun warga merasa terganggu karena menganggap anjing yang ditampung berisik dan merugikan.

Kapolsek Ciampea Kompol Beben Susanto membenarkan hal tersebut. Namun dia mengatakan mediasi telah dilakukan.

"Sudah dilakukan (mediasi antara warga dan Hesti). (Mediasi dilakukan) Tanggal 12 Maret kemarin hari Jumat di (kantor) Kecamatan Tenjolaya," ujar Beben saat dihubungi, Selasa (16/3/2021).

Beben menambahkan, Hesti menampung 73 ekor anjing liar. Warga, lanjutnya, mempermasalahkan anjing yang ditampung Hesti karena dianggap berisik.

"Ya kalau warga komplain itu, kalau bau sih nggak, karena memang jarak tempat lokasi tersebut dengan perkampungan warga sih nggak berdekatan, agak jauh gitu ya. Kalau baunya sih nggak, kemungkinan sih dari suara. Suaranya berisik kalau waktu misalnya magrib, gitu kan, itu katanya suaranya berisik, katanya dari warga itu," ungkapnya.

Namun, dia mengungkapkan, hanya sebagian warga saja yang tidak senang dengan keberadaan anjing ini. "Cuma kan warga ada yang keberatan. Memang warga juga sebagian, tidak seluruh, gitu," beber Beben.

Untuk diketahui, Hesti Sutrisno juga pernah dikomplain tetangganya karena memelihara anjing. Kesepakatan pun telah dibuat dan Hesti mengurangi jumlah anjingnya dari 11 ekor menjadi 3 ekor.

"Telah dilakukan kesepakatan bersama warga sekitar terhadap keluarga Ibu Hesti tentang hewan peliharaan yang dipelihara oleh Bapak Reno dan Ibu Hesti di kediamannya," kata Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho dalam keterangannya, Rabu (4/4/2018).

Kesepakatan itu dibuat pada Selasa malam (3/4/2018), sekitar pukul 22.30 WIB, setelah sejumlah warga mendatangi rumah Hesti. Kesepakatan itu dibuat dan disaksikan langsung ketua RT setempat, Hasyim Maskur, Binmas Pondok Benda yang kala itu dijabat Aiptu Sutanto dan perwakilan warga.

Terdapat 4 poin kesepakatan yang dibuat keluarga Hesti dengan warga. Poin pertama ialah tentang jumlah anjing peliharaan yang harus dikurangi.

"Mengurangi jumlah anjing peliharaan Bu Hesti Sutrisno dari 11 ekor menjadi 3 ekor dan tidak berkeliaran ke luar rumah," demikian tertulis dalam kesepakatan itu.

Kesepakatan itu juga mewajibkan Hesti membersihkan kotoran hewan peliharaannya agar tidak mengganggu lingkungan. Dia juga tidak boleh menambah jumlah kucing peliharaannya yang saat ini mencapai 32 ekor.

Berikut ini isi kesepakatan warga dengan Hesti:

1. Mengurangi Jumlah anjing peliharaan Bu Hesti Sutrisno dari 11 ekor menjadi 3 ekor dan tidak berkeliaran ke luar rumah.

2. Mengurangi jumlah ayam bangkok dari 20 ekor menjadi 5 ekor atau membersihkan kotoran dan kandang ayam 2 hari sekali agar bau kotoran tidak mengganggu tetangga sekitar.

3. Tidak membiarkan kucing peliharaannya berkeliaran di sekitar lingkungan komplek dan tidak menambahkan jumlah kucingnya yang 32 ekor itu.

4. Apabila kotoran kucing peliharaan Bu Hesti mengotori lingkungan halaman dan jalanan perumahan, wajib dibersihkan oleh Bu Hesti atau keluarganya.

sumber : https://news.detik.com/

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel