Pusat Perbelanjaan di Kudus Terpaksa Tutup karena 'Jateng di Rumah Saja'
PUSAT perbelanjaan di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mematuhi surat edaran bupati setempat yang meminta pusat perbelanjaan maupun toko tutup selama dua hari pada 6-7 Februari 2021, untuk pengendalian penyebaran penyakit virus corona (COVID-19). Hal ini bagian dari gerakan 'Jateng di rumah saja' yang dibuat Gubernur Ganjar Pranowo.
"Jika ada pilihan, tentunya ingin tetap buka karena bertepatan dengan akhir pekan di awal bulan yang biasanya bisa meningkatkan omzet penjualan yang lebih baik dibandingkan pekan-pekan sebelumnya," kata Store Manager Ramayana Mal Kudus Moh Ali Mas'ad di Kudus, Jumat (5/2/2021).
Meskipun hanya libur selama dua hari, kata dia, tetap bisa berpengaruh karena bisa menurunkan omzet penjualan.
Karena sudah menjadi kebijakan pemerintah, maka harus didukung karena tujuannya untuk pengendalian penyebaran penyakit virus corona.
Dalam rangka meningkatkan omzet penjualan, maka Ramayana Mal Kudus juga memiliki layanan penjualan secara daring melalui perdagangan elektronik, layanan antar serta aplikasi pengirim pesan WhatsApp secara massal.
Hal senada juga diakui Store Manager ADA Swalayan Setyowati mengungkapkan bahwa ADA Kudus juga tutup selama dua hari sesuai surat edaran Pemkab Kudus.
"Yang mana mall/swalayan dihimbau untuk ditutup, maka kami juga akan mematuhi kebijakan tersebut," ujarnya.
Di dalam SE Bupati Kudus Nomor 800 tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Prokes pada PPKM tahap kedua tersebut, disebutkan penutupan untuk hari bebas berkendaraan, penutupan jalan, toko/mal, pasar, kafe, rumah makan, PKL, destinasi wisata dan pusat rekreasi.
Selain itu, kegiatan hajatan atau pernikahan juga dibatasi dengan tanpa mengundang tamu, serta kegiatan lain yang memunculkan potensi kerumunan seperti pendidikan.