Nadiem Segera Izinkan Zona Kuning Buka Sekolah Tatap Muka

 Mendikbud Nadiem Makarim bakal merevisi aturan untuk mengizinkan sekolah di zona kuning persebaran virus corona menggelar kegiatan belajar tatap muka.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nadiem Makarim

 bakal segera mengeluarkan izin sekolah tatap muka di daerah zona kuning persebaran virus corona (Covid-19).

"Kami akan merevisi untuk memperbolehkan, bukan memaksakan, pembelajaran tatap muka dengan mengikuti protokol kesehatan yang ketat," kata Mendikbud Nadiem Makarim dalam konferensi pers secara daring, Jumat (7/8).

"Untuk zona hijau dan kuning diperbolehkan, bukan dimandatkan, dipaksakan. Tapi tentunya dengan protokol-protokol yang ada," lanjutnya.


Zonasi daerah dikategorikan berdasarkan tingkat risiko. Zona merah adalah daerah tinggi risiko, zona oranye risiko sedang, zona kuning risiko rendah dan zona hijau tidak terdampak.

Penentuan zona pada sebuah daerah berdasarkan pada indikator kesehatan masyarakat seperti indikator epidemiologi, indikator surveilans kesehatan masyarakat dan indikator pelayanan kesehatan. 

Nadiem menekankan pembukaan sekolah di zona kuning berlaku bagi jenjang SMA/SMK, SMP dan SD. 

"Untuk PAUD hanya bisa dilakukan dua bulan setelah mulainya implementasi tatap muka tersebut," kata dia.

Nadiem menjelaskan bahwa kebijakan ini tidak bersifat mutlak. Ketika Pemerintah Daerah dan Dinas Pendidikan setempat belum siap, maka pembukaan sekolah di zona kuning tak harus dilakukan.

Pihak sekolah juga diminta memaklumi jika ada orang tua tidak mengizinkan anaknya pergi sekolah karena takut penularan Covid-19.

"Kita masih mementingkan otonomi dan prerogatif setiap Pemda, kepala sekolah dan komite sekolah, dan setiap orang tua di Indonesia," tutur Nadiem.

Masih dalam konferensi pers daring yang sama, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo mengungkap jumlah daerah zona kuning yang bakal kembali dibuka untuk aktivitas belajar tatap muka.

"Ada 163 zona kuning yang kiranya akan bisa dilakukan kegiatan belajar tatap muka, tetapi sesuai dengan kebijakan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," ujar Doni.

Aspek Keselamatan

Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Oscar Primadi mengatakan mendukung kebijakan relaksasi pembelajaran tatap muka di zona kuning virus corona.

Namun ia mengingatkan aktivitas belajar tatap muka harus mementingkan aspek keselamatan dan disiplin menerapkan protokol kesehatan.

"Kemenkes sepenuhnya mendukung kebijakan relaksasi pembelajaran tatap muka di zona kuning dengan tetap mengedepankan aspek keselamatan dan kesehatan anak," kata Oscar.

Kemenkes akan meningkatkan peran puskesmas untuk pembinaan protokol kesehatan di satuan pendidikan. Hal ini dilakukan untuk mencegah penularan di lingkungan pendidikan.

"Kami akan terus meningkatkan peran puskesmas dalam upaya promotif preventif melakukan pembinaan protokol kesehatan di satuan pendidikan serta meningkatkan layanan fasilitas kesehatan," ucapnya.

Tahun ajaran baru 2020/2021 telah dimulai sejak 13 Juli lalu. Namun, sejak pandemi Covid-19 pada Maret lalu, pemerintah telah meniadakan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka.

Sejak itu peserta didik diminta menerapkan PJJ di rumah dengan panduan dari sekolah. PJJ diberlakukan untuk mencegah penyebaran dan penularan virus corona.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pendidikan Dalam Masa Darurat Coronavirus Disease (Covid-19). yang diterbitkan 24 Maret lalu.

Dalam praktiknya PJJ diterapkan berbeda-beda, tergantung akses fasilitas dan metode pembelajaran. Sejumlah pihak pun banyak yang mengeluhkan PJJ tak maksimal selama pandemi.

Dalam perjalanannya, kebijakan PJJ ini dikritik. Sebab sekolah di pelosok tidak punya fasilitas yang sama dengan sekolah di pusat kota untuk menerapkan PJJ.

Belakangan pemerintah telah mengizinkan sekolah-sekolah di zona hijau untuk kembali menggelar kegiatan belajar tatap muka.

sumber : cnnindonesia.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel