Pria di Cianjur Jual Istrinya Via Online, Tarif Rp 400 Ribu Tapi Dipotong 25 Persen Setiap Transaksi

Pria di Cianjur Jual Istrinya Via Online, Tarif Rp 400 Ribu Tapi Dipotong 25 Persen Setiap Transaksi

Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur membongkar praktik perdagangan manusia melalui aplikasi online. EY (48) tega menjual istrinya kepada pria hidung belang.
Kini pelaku tindak kejahatan prostitusi online ini diamankan di Mapolres Cianjur.
Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto mengatakan praktik suami jual istri atau perdagangan manusia ini terbongkar pada 16 Juli 2020 beberapa hari lalu berkat kinerja timsus Satreskrim Polres Cianjur.
"Tersangka mempromosikan korban dengan mengunggah foto-foto korban di aplikasi tersebut. Jika ada yang berminat kemudian berkomunikasi lewat aplikasi, kemudian ketika pelanggan setuju dibawa ke penginapan untuk melayani pelanggan," ujar Juang, Sabtu (18/7/2020).
Kapolres mengatakan untuk tarif, tersangka mematok harga Rp 400 ribu, dari tarif itu tersangka meminta potongan keuntungan sebesar Rp 100 ribu atau 25 persen setiap kali transaksi kepada korban.
Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Anton mengungkapkan dari tersangka pihaknya mengamankan barang bukti dua buah ponsel, uang senilai Rp 400 ribu, dua alat kontrasepsi dan KTP tersangka.
"Tersangka diancam pidana pasal berlapis, pasal 2 dan atau pasal 10 UU RI 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau pasal 296 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujarnya.
Kasus Serupa di Pasuruan
KAsus serupa juga terjadi di Pasuruan.
Fakta baru yang diungkap kepolisian, pada saat pertama dijual kepada teman suaminya, perempuan malang berinisial F (23) itu sedang hamil 4 bulan.
Fakta baru lainnya, suami F, Moch Sabik Setiyawan (28) ternyata sudah menjualnya sejak tiga tahun lalu. Bukan setahun seperti pengakuan Sabik sebelumnya.
F, menurut keterangan polisi, sudah dijual oleh suaminya sejak 2017.
Cara yang digunakan Sabik pun terbilang aneh, ditawarkan kepada teman-temannya sendiri dengan imbalan Rp 50.000.
"Iya, dari hasil pengembangan. Korban (F), istri tersangka ini mengaku sudah dijual sejak tahun 2017.
Kemarin kan diakui sama tersangka sejak satu tahun, tapi sebenarnya sudah tiga tahun," papar Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Donny Alexander, Selasa (11/2/2020).
Ia menjelaskan, diakui korban, saat pertama kali disuruh melayani teman suaminya, korban sedang hamil dengan usia kandungan empat bulan.
"Posisinya sudah hamil empat bulan. Itu anaknya dia. Nah di situ istrinya dipaksa untuk melayani teman suaminya. Sungguh ironis sekali," jelas dia.
F dan Sabik telah menikah pada 2016.
Pasangan ini dikaruniai satu orang anak.
Tersangka bekerja sebagai karyawan konveksi di Pasuruan, sedangkan korban adalah ibu rumah tangga.
Sementara itu, dikatakan Kapolres, F sudah menjalani pemeriksaan kembali.
Kata Kapolres, F kondisinya belum stabil.
Suami asal Gresik ditangkap jajaran Polrestabes Surabaya karena menjual istrinya.

Tapi, F sudah dibawa ke rumah sakit untuk menjalani visum.
"Kami akan kebut untuk menyelesaikan pemberkasannya dan biar bisa segera disidangkan. Kami akan tindaklanjuti ini dan sesegera mungkin mencari bukti tambahan," bebernya.
Kondisi Korban Memprihatinkan
Polisi masih mendalami pengakuan istri dalam video mirip Vina Garut yang viral di Pasuruan, Jawa Timur.
Menurut suami korban, sang istri selama ini mengaku tidak puas dengan dirinya.
Karena itulah sang suami mencarikan pria lain untuk bercinta dengan istrinya agar puas, selain karena masalah ekonomi.
"Pertama alasannya ekonomi. Jadi, setiap korban melayani teman tersangka akan mendapatkan imbalan. Nominalnya tidak besar. Paling besar Rp 50.000," kata Kapolres Pasuruan Kota AKBP Donny Alexander, Senin (10/2/2020).
Alasan kedua, kata Kapolres, tersangka mengaku ingin memberikan sensasi untuk istrinya.
"Jadi, selama ini istrinya merasa tidak puas ketika berhubungan dengan tersangka," tandasnya.
Seperti diberitakan, suami berinisal MSS (28) menjual istri kepada teman-temannya.
Warga Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, tersebut menjual istrinya yang berinisial F karena motif ekonomi dan ingin mencari sensasi bercinta.
"Kami sudah mintai keterangan keempat teman tersangka ini. Sudah kami periksa juga, dan mereka mengakui memang sudah berhubungan badan dengan korban lebih dari satu kali," jelas Kapolres.
Ia mengaku masih mendalami dan akan memeriksa lebih lanjut tersangka.
Pihaknya menduga masih ada kemungkinan, korban dijual tersangka lebih dari empat pria.
Atas perbuatan pelaku, Tim Resmob Suropati Polres Pasuruan Kota akan menerapkan sejumlah pasal terhadap tersangka.
Korps Bhayangkara akan menerapkan Pasal 47 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Selain itu, ada juga Pasal 12 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Tersangka terancam akan dipidana badan atau kurungan lebih dari 10 tahun.
AKBP Donny Alexander mengatakan, dalam pemeriksaan penyidik, apa yang dilakukan tersangka terhadap istri sahnya masuk dan unsurnya memenuhi dalam tiga pasal tersebut.
"Ada pemaksaan dalam rumah tangga untuk berhubungan seksual dengan orang lain, perdagangan orang dengan tujuan komersil dan membuat serta menyebarkan video asusila," jelasnya.
Akan tetapi, kata Kapolres, pihaknya juga tidak menutup kemungkinan jika penyidik akan menambah jeratan pasal yang akan diterapkan ke dalam kasus ini.
Dengan catatan, ada alat bukti kuat yang baru.
"Ini kami masih dalami," kata dia. (fam)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel