Cinta Terlarang Paman dan Keponakan, Anak Udah 2 tapi Pernikahan Dibatalkan

Cinta Terlarang Paman dan Keponakan, Anak Udah 2 tapi Pernikahan Dibatalkan

SH, wanita asal Sukodono, Sragen, Jawa Tengah terlibat cinta terlarang dengan pamannya sendiri, SK. Hubungan keduanya membuat SH hamil hingga memiliki 2 anak.
Belakangan, SH kebingungan mengurus kartu keluarga untuk anak-anaknya. Bahkan tokoh masyarakat setempat juga ikut dibuat repot dengan hal tersebut.
Dikutip dari Solopos.com -- jaringan Suara.com, Kamis (18/6/2020), cerita berawal ketika SH menyusul orang tua merantau ke Pekanbaru, Riau, setelah lulus SMA.
Selama merantau, SH bertemu dengan SK, pria yang masih punya hubungan darah dengan dirinya.
Sebenarnya selisih usia keduanya cukup jauh, yakni 14 tahun. Karena hubungannya semakin dekat, si paman dan keponakan jatuh cinta.

Orang tua mereka tidak mengetahui hubungan spesial antar SH dan SK. Hingga akhirnya, sebuah “kecelakaan” terjadi.
SH hamil diluar nikah. SK yang merasa bertanggung jawab lalu menikahi wanita pujaan yang tak lain masih keponakannya sendiri.
Tokoh masyarakat di tempat asal SH, Budi berpendapat, "Kedua orang tua mereka mungkin awam terhadap ilmu agama. Meski seharusnya mereka dilarang menikah, akhirnya keduanya dinikahkan. Proses pernikahan dilangsungkan di sana (Pekanbaru)."

SK dan SH, paman dan keponakan menikah selama enam tahun. Selama itu, mereka dikaruniai dua orang anak.

Belakangan, paman dan keponakan ini dihantui rasa bersalah karena telah menikah padahal masih mahram.
Pernikahan paman dan keponakan dibatalkan
Mereka pun memutuskan mengakhiri pernikahan tersebut. SH lalu mengajukan gugatan cerai. Keduanya sudah menjalani sidang di Pengadilan Agama (PA) Sragen.
Menariknya, majelis hakim tidak memutuskan kedua pasutri itu bercerai. Ia justru mengambil keputusan untuk membatalkan pernikahan itu karena dianggap tidak sah menurut ajaran Islam.
Masalah mulai ruwet ketika pihak sekolah meminta salinan kartu keluarga (KK) anak SH

Budi selaku tokoh masyarakat bersedia membantu SH mengajukan permohonan KK ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Sragen.
Ia mengatakan, "Saat diminta menunjukkan surat perceraian, mereka tidak bisa karena putusan pengadilan pernikahan itu dibatalkan."
"Kalau dalam KK itu status ibu ditulis belum menikah, jelas tidak bisa karena sudah memiliki dua anak," imbuhnya.
Sementara jika status anak dituliskan, maka timbul pertanyaan siapa ayahnya. Tetapi jika dikatakan sudah bercerai, maka SH dan SK tidak memiliki salinan putusan cerai.
"Saya sendiri sempat kebingungan. Saya harus bolak balik ke Disdukcapil, Pengadilan, KUA, Polsek, Kecamatan selama sebulan lebih untuk mengurus KK itu," tutur Budi.
Ia mengaku ikut dibuat repot mengurus permohonan KK itu. Meskipun begitu hasilnya nihil, KK sang anak tetap tidak bisa dibuat.
"Semua dibuat pusing. Semua heran mengapa pernikahan sesama mahram itu bisa terjadi hingga menjadi masalah di kemudian hari," ujarnya.
Akhirnya, kedua anak SH dan SK dimasukkan dalam KK milik sang kakek.
Setelah berpisah, SK memutuskan kembali merantau ke Pekanbaru. Sementara SH menikah lagi dengan pria lain dan dikaruniai seorang anak.
Saat dimintai keterangan, Camat Sukodono, Sragen, Riyadi Guntur Rilo Subroto, membenarkan ada kasus tersebut di wilayahnya.
"Semua dibuat heran dengan kenyataan itu. Kok bisa masih mahrom kok menikah? Mungkin itu terjadi karena pemahaman orang tua terhadap ilmu agama masih kurang," ujar Riyadi.

SUMBER : suara.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel