Siapa Saja yang Diperbolehkan Pulang Kampung di Tengah Larangan Mudik? Ini Daftarnya

Pengusaha bus pariwisata yang tergabung dalam Indonesia Medium Bus Community (IMBC) mengikuti konvoi bertajuk 'Kampanye Peduli Covid-19' di Kota Kediri, Jawa Timur, Kamis 30 April 2020. Aksi simpatik memanaskan mesin puluhan bus dari Tulungagung, Blitar, Trenggalek, Nganjuk, dan Kediri tersebut guna mendukung pemerintah melarang mudik agar pandemi COVID-19 segera berakhir sehingga usaha perjalanan wisata dapat kembali berjalan normal. ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan bahwa seluruh moda transportasi komersial untuk angkutan penumpang, baik darat, laut, maupun udara akan kembali beroperasi mulai besok, 7 Mei 2020. Namun, Budi Karya menegaskan, perjalanan atau angkutan mudik dengan moda transportasi apapun tetap dilarang. 
"Dimungkinkan transportasi akan dibuka besok, namun unuk kepentingan khusus. Tidak untuk mudik. Pemerintah tetap melarang mudik," ujar Budi Karya dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR, Rabu, 6 Mei 2020.
Budi Karya menjelaskan, kriteria penumpang transportasi umum adalah yang orang dengan keperluan bisnis yang esensial atau kepentingan mendesak. Misalnya, pegawai yang bekerja di bidang pelayanan pertahanan, keamanan, ketertiban umum, kesehatan, kebutuhan dasar, fungsi ekonomi, dan percepatan penanganan Covid-19.
Kemudian, kebijakan ini juga berlaku untuk penumpang yang membutuhkan penanganan medis; penumpang dengan kepentingan mendesak, misalnya ada keluarga yang meninggal; dan pemulangan PMI, WNI, serta pelajar dari luar negeri yang akan pulang ke daerah asal.
Budi Karya mengklaim, relaksasi transportasi itu sudah dirundingkan dengan Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19. Tim Gugus Tugas dalam hal ini bertindak menetapkan kriteria penumpang yang boleh menggunakan layanan transportasi umum di wilayah PSBB selama pandemi corona. Karena itu, beleid turunan dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 yang tengah digodok oleh pemerintah ini akan disertai protokol kesehatan yang ketat. 
Sementara itu, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan pelonggaran kebijakan pengoperasioan moda transportasi ini telah mempertimbangkan keberlanjutan perekonomian nasional. Namun, ia menyebut penumpang yang nantinya akan menggunakan layanan angkutan harus melampirkan syarat-syarat tertentu. "Seperti harus ada surat jalan dari kantornya masing-masing," tutur Basuki.
Beberapa waktu lalu, Kementerian Perhubungan menyetop seluruh angkutan penumpang komersial mulai 24 April hingga 31 Mei 2020. Larangan ini bersamaan dengan larangan mudik yang berlaku di daerah PSBB dan zona merah untuk mencegah kemungkinan penularan virus corona.  
sumber : tempo.co

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel