Puluhan Kendaraan Penumpang Dipaksa Putar Balik di Bakauheni
Mei 06, 2020
Edit
KALIANDA (Lampost.co) -- Memasuki hari ke-8 larangan mudik, puluhan kendaraan angkutan penumpang dari sejumlah daerah di Pulau Sumatera masih saja memaksakan diri untuk bisa menyeberang ke Pelabuhan Bakauheni-Merak, Sabtu, 2 Mei 2020.
Meski dihadang barikade polisi di Pos Check Point Operasi Ketupat 2020 simpang jalinsum SPBU Pasar Bakauheni, puluhan kendaraan roda empat pribadi, travel, maupun bus antar kota antar provinsi (AKAP) dari Sumatera tujuan sejumlah daerah di pulau Jawa itu enggan putar balik ke daerah asal.
Mereka memilih memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan lintas sumatera (Jalinsum) maupun sejumlah rumah makan yang ada di ruas jalinsum Bakauheni. Namun upaya ratusan penumpang dari berbagai jenis kendaraan itu sia-sia.
Petugas Polres Lampung Selatan yang dipimpin langsung Kapolres AKBP Edi Purnomo dan Kasatlantas AKP Agustinus Rinto melakukan langkah langkah persuasif agar masyarakat mematuhi keputusan pemerintah terkait larangan mudik untuk memutus penyebaran corona virus disease 2019) (Covid19).
"Dari pagi sampai siang ini, sudah ada 35 kendaraan penumpang, baik itu bus, mobil pribadi maupun travel. Mereka yang masih bertahan saat disuruh putar balik berada disekitaran Bakauheni ini, maka kami bubarkan. Bahkan kendaraan travel yang membandel, angin ban kita kempeskan," kata Kapolres di Pos check point Operasi Ketupat 2020 jalinsum simpang SPBU Pasar Bakauheni, Sabtu, 2 Mei 2020.
Kapolres meminta kepada masyarakat agar mematuhi peraturan pemerintah terkait larangan mudik. Ia juga mengingatkan bahwa PT ASDP tidak melayani penjualan tiket untuk penumpang jalan kaki dan kendaraan angkutan penumpang sampai 31 Mei 2020.
"Penjagaan di akses masuk menuju Pelabuhan Bakauheni kini lebih ditingkatkan untuk menyekat arus pemudik yang nekat menyebrang. Untuk itu, kami tegaskan agar masyarakat dapat mematuhi aturan pemerintah untuk memutus penyebaran Covid-19," pungkasnya.
Sementara itu, Humas PT ASDP cabang Bakauheni, Saifulahil Maslul Harahap mengatakan, sudah tidak ada lagi penumpang pejalan kaki yang terlantar seperti pada Kamis, 30 April lalu.
Ia menjelaskan, untuk mendukung penegakan Peraturan Menteri Perhubungan RI (PM) Nomor 25 Tahun 2020 dan Surat Kepala BPTD Wil.ayah VIII Provinsi Banten Nomor: UM.009/ IV/ BPTD-Banten/2020 tanggal 26 April 2020 perihal Pengoperasian Angkutan Penyeberangan Merak - Bakauheni Dalam Rangka Pelarangan Mudik Angkutan Lebaran 1441 Hijriah Tahun 2020.
Sejak Selasa 28 April lalu, ASDP telah menutup sementara ayanan penjualan tiket untuk penumpang jalan kaki, dan Kendaraan Angkutan Penumpang kategori Golongn I, II, III, IVA, VA, dan VIA penumpang (sepeda motor, kendaraan roda empat pribadi, dan bus).
"Kapal penyeberangan hanya untuk mengangkut kendaraan angkutan barang dan logistik, dan mendapat pengecualian seperti kendaraan pejabat tinggi negara, kendaraan operasional TNI/Polri, mobil ambulans dan kendaraan jenazah. Jadi kami ingatkan kepada pengguna jasa agar mematuhi aturan pemerintah terkait larangan mudik ini," ucapnya.
Winarko
sumber : lampost.co