Polisi Tangkap Pria di Tasikmalaya yang Injak-injak al-Qur’an



HM (30) salah seorang warga Desa Salebu, Kecamatan Mangunreja, Kabupaten Tasikmalaya, ditangkap Satreskrim Polres Tasikmalaya karena diduga telah menistakan agama Islam.
Pelaku sempat viral di media sosial setelah video injak Alquran menyebar dan dihujat oleh warganet sampai dilaporkan pada Sabtu (9/5/2020) kemarin.
Kepala Polres Tasikmalaya AKBP Hendria Lesmana mengatakan, kejadian itu bermula ketika tersangka HM dituduh mencuri ponsel warga saat digelar musyawarah di kampungnya.
Tersangka menyangkal tuduhan itu dan mengatakan kepada warga berani bersumpah di hadapan kitab suci umat Islam tersebut.
Saat akan bersumpah, tersangka malah menginjak-injak Alquran di hadapan warga sampai ada yang merekamnya dengan video ponsel.
“Dia awalnya menyangkal mencuri dengan sumpah Al Quran. Tapi, dia malah menginjaknya. Saat itu masyarakat hanya menonton dan ada yang merekamnya dengan HP,” jelas Hendria kepada wartawan di kantornya, Minggu (10/5/2020).
Kejadian itu sebenarnya tak dihiraukan oleh warga dan membubarkan diri setelah HM bersumpah dengan menginjak Alquran.
Namun, kejadian itu direkam oleh salah satu warga yang berinisial ZN (24).
Rekaman video itu lalu disebarkan melalui media sosial, dengan tujuan tersangka HM dihukum oleh publik karena telah melakukan hal yang tak sepatutnya.
Video peristiwa penginjakan Alquran itu menjadi viral di media sosial sampai polisi menerima laporan kasus dugaan penistaan agama dan penyebaran ujaran kebencian.
“Kita tangkap dua tersangka. Satu menginjak Alquran dan satunya yang merekam aksi itu lalu menyebarkannya di media sosial,” ungkap Hendria.
Selain menangkap dua tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti kasus itu diantaranya satu buah Alquran, satu surat pernyataan dari tersangka saat menyangkal tuduhan pencurian, tangkapan layar tersangka injak Alquran, tangkapan layar laman Facebook tersangka, dan satu unit ponsel tersangka.
“Kini dua tersangka mendekam di sel tahanan Polres Tasikmalaya. Tersangka HM dijerat Pasal 156 KUHPidana tentang penistaan agama dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. Sedangkan tersangka ZN dikenakan Pasal 45a Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, dengan ancaman 6 tahun penjara,” ujarnya.
Sumber: kompas.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel