Pemerintah Perpanjang Masa PNS Bekerja di Rumah sampai 29 Mei

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo saat ditemui di Kantor Wakil Presiden, di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa, 14 Januari 2020. Tempo/Egi Adyatama

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo memperpanjang kebijakan bekerja dari rumah atau work from home bagi pegawai negeri sipil (PNS). “Diperpanjang sampai dengan tanggal 29 Mei 2020,” demikian bunyi surat edaran Menpan RB Nomor 54 Tahun 2020.
Surat yang terbit hari ini, Selasa, 12 Mei 2020, juga meminta agar pejabat pembina kepegawaian di kementerian, lembaga, dan daerah memastikan penyesuaian sistem kerja di lingkungan instansinya tidak mengganggu pelayanan masyarakat.
Selain itu, dengan adanya kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di sejumlah daerah, sistem kerja aparatur sipil negara juga disesuaikan. Pejabat pembina kepegawaian dapat menentukan ASN untuk melakukan tugas kedinasan di rumah selama PSBB.
Kebijakan work from home bagi ASN ini merupakan perpanjangan yang ketiga. Pertama kali work from home dilaksanakan pada 16 hingga 31 Maret 2020. Kemudian perpanjangan pertama hingga 21 April dan perpanjangan kedua hingga 13 Mei 2020.

sumber : tempo.co

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel