Maskapai Terbang Lagi, Tiket Pesawat Dipatok di Harga Tertinggi
Mei 07, 2020
Edit
Badan usaha angkutan niaga berjadwal akan kembali menerbangkan armadanya untuk rute domestik di wilayah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan zona merah esok, Kamis, 7 Mei 2020. Namun, pesawat hanya diperkenankan beroperasi melayani penumpang dengan kepentingan khusus, seperti untuk keperluan bisnis dan perjalanan dinas.
Dengan begitu, maskapai tak akan menerbangkan penumpang dengan okupansi normal. Sebagai kompensasi terhadap kebijakan itu, Kementerian Perhubungan selaku regulator memerintahkan agar badan usaha menerapkan ketentuan tarif maksimal atau tarif batas atas.
Ketentuan ini termaktub dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor SE 31 Tahun 2020 tentang Pengaturan Penyelenggaraan Transportasi Udara Selama Masa Dilarang Mudik Idul Fitri Dalam Rangka Pencegahan Covid-19. "Badan usaha menerapkan ketentuan tarif batas atas sesuai dengan KM 106 Tahun 2019," tulis aturan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto, Rabu, 6 Mei 2020.
Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Irfan Setiaputra membenarkan adanya aturan itu. "Ya, (tiket dijual dengan) harga TBA (tarif batas atas)," tutur Irfan kepada Tempo, Rabu, 6 Mei 2020.
Berdasarkan pantauan Tempo di situs resmi Garuda Indonesia yang sudah mulai membuka reservasi pada Rabu sore, tiket untuk perjalanan kelas ekonomi dipatok rata-rata di atas Rp 1 juta. Misalnya untuk penerbangan dari Jakarta ke Surabaya.
Menurut situs itu, harga penerbangan ke Surabaya pada Kamis, 7 Mei 2020, ditawarkan seharga Rp 1,4 juta. Sedangkan tiket ke Denpasar, Bali, dijual senilai Rp 1,7 juta. Sementara itu, tarif untuk rute lebih jauh, seperti Jakarta-Makassar dipatok Rp 2,1 juta untuk penerbangan 9 Mei 2020.
Anggota Ombudsman RI, Alvin Lie, mengatakan kebijakan membuka kembali angkutan penumpang, meski khusus untuk kepentingan non-mudik, dapat memberi celah perusahaan untuk bernapas di tengah krisis karena wabah.
Sebab, selama masa pandemi, operator transportasi merupakan pihak yang paling terkena imbas dari sisi ekonomi. "Berapapun penumpang dan penghasilan yg masuk, sangat disyukuri. Pasti menambah usia (perusahaan) mereka," tuturnya.
Pemerintah telah kembali memberikan izin kepada operator transportasi untuk mengoperasikan angkutan komersialnya mulai 7 Mei 2020. Namun, angkutan ini disediakan bagi masyarakat dengan kepentingan tertentu.
Masyarakat yang masuk kategori boleh bepergian adalah pegawai yang bekerja di bidang pelayanan pertahanan, keamanan, ketertiban umum, kesehatan, kebutuhan dasar, fungsi ekonomi, dan percepatan penanganan Covid-19. Selanjutnya, penumpang yang membutuhkan penanganan medis.
Kemudian, penumpang dengan kepentingan mendesak, misalnya ada keluarga yang meninggal. Sedangkan lainnya ialah untuk pekerja migran, WNI, serta pelajar dari luar negeri yang akan kembali ke daerah asalnya.
Sumber : bisnis.tempo.co