KSPI Minta Perusahaan yang Telat Bayar THR Diberi Denda

Presiden Joko Widodo atau Jokowi usai melakukan pertemuan dengan Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea dan Presiden KSPI Said Iqbal di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, 30 September 2019. Tempo/Friski Riana

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI, Said Iqbal, meminta pengusaha yang terlambat membayar tunjangan hari raya atau THR kepada buruh agar dikenai didenda.
Ia mengusulkan denda yang dikenakan sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar, sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar THR itu.
Pengenaan denda ini tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR kepada buruh.
"Ketentuan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2005 tentang Pengupahan," ujar Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Jumat malam, 8 Mei 2020.
Dalam peraturan pemerintah ini juga diatur, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Meski begitu Iqbal menegaska surat edaran Menaker mengenai THR menyalahi ketentuan PP No 78 Tahun 2015.
"Aturannya sudah sangat jelas. Tidak boleh ditunda atau dicicil. Terlebih lagi tidak dibayarkan 100 persen," kata Said.
Dia mengatakan surat edaran semacam pengumuman. Sehingga tidak boleh bertentangan dengan ketentuan di atasnya. Dengan kata lain, surat edaran Menaker itu batal demi hukum dan harus diabaikan karena membolehkan THR dicicil.
"Untuk itu, Minggu depan KSPI berencana mengajukan gugatan terhadap surat edaran Menaker ke PTUN Jakarta," kata Iqbal.
KSPI juga menyerukan kepada kaum buruh untuk meminta agar perusahaan membayar penuh THR dengan tidak ditunda atau dicicil. Apalagi tidak dibayarkan. "Prinsipnya hak harus diberikan. Tidak boleh diotak-atik," kata Iqbal.
Sumber : tempo.co

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel