Hukum Istri Lebih Dulu Minta Berhubungan Badan kepada Suami
Mei 15, 2020
Edit
SALAH satu tujuan pernikahan adalah melanjutkan garis keturunan, yang mana itu diwujudkan lewah berhubungan badan. Dalam perkara berhubungan badan, ada kala istri yang meminta duluan. Lalu bagaimana hukumnya jika istri lebih dulu meminta “jatah” kepada suami?
Wakil Ketua Majelis Dakwah dan Pendidikan Islam (Madani) Ustadz Ainul Yaqin menjelaskan, hukum istri meminta berhubungan badan kepada suami adalah diperbolehkan. Sebab kebutuhan istri terhadap suaminya bukan hanya persoalan materi, tetapi juga menyangkut kebutuhan biologis.
"Seperti halnya ketika seorang istri meminta kebutuhan hidup sehari hari, maka suami juga wajib memenuhinya (kebutuhan biologisnya). Kebutuhan istri kepada suaminya bukan hanya persoalan materi tapi, tapi rohani, kebutuhan batin yang tidak kalah penting dan sangat harus diperhatikan," katanya saat dihubungi Okezone, Senin (23/9/2019).
Ketika suami mengajak istri memenuhi kebutuhan biologis, maka istri wajib memenuhinya. Demikian sebaliknya, jika istri butuh berhubunganbadan, maka suami juga harus siap sedia, tidak boleh menolaknya kecuali udzur syar'i seperti sakit atau berhalangan yang berakibat fasad.
Rasulullah SAW bersabda:
إِذَا بَاتَتِ الْمَرْأَةُ، هَاجِرَةً فِرَاشَ زَوْجِهَا، لَعَنَتْهَا الْمَلَائِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ
"Jika seorang wanita tidur meninggalkan tempat tidur suaminya (yaitu tidak menemani suaminya) maka malaikat melaknatnya hingga pagi hari." (HR Muslim no 1436).
"Para suami juga punya tanggung jawab yang besar dalam mengurus istri dan memenuhi kebutuhannya," katanya.
مَا مِنْ عَبْدٍ اسْتَرْعَاهُ اللَّهُ رَعِيَّةً، فَلَمْ يَحُطْهَا بِنَصِيحَةٍ، إِلَّا لَمْ يَجِدْ رَائِحَةَ الجَنَّةِ
"Tidaklah seorang hamba diserahkan kepadanya urusan raíyyah (yaitu yang harus diurus) lalu ia tidak mengurusnya dengan baik kecuali ia tidak akan mencium aroma surga." (HR Al-Bukhari no 7150).
Sementara itu, dilansir dari laman Pustaka Ilmu Sunii Salafiyah, disebutkan seorang istri yang meminta hajat atau berjima lebih dulu kepada suaminya, maka akan mendapat fadhilah atau kemuliaan sebagaimana di kitab Adabun Nisa’ karya Abdul Malik bin Habib (Abu Marwan) Al-Qurthubi:
Siapa saja seorang istri yang menawarkan diri untuk suaminya dengan suka-rela, maka: (1) Allah akan mengharamkan dirinya dari api neraka; (2) memberinya pahala dua ratus ibadah Haji dan Umroh; (3) dicatatkan untuknya dua ratus ribu kebaikan; (4) diangkat untuknya dua ratus ribu derajat di Surga.
Dan siapa saja seorang istri yang masuk bersama suaminya dalam satu selimut, maka malaikat dari bawah 'Arsy memanggilnya, "Mulailah duluan olehmu perbuatan itu (merangsang suami): (1) Maka Allah akan mengampuni untukmu dari dosamu yang telah lalu dan yang akan datang; (2) Dan Allah akan mencatat untuknya pahala seorang yang memerdekan seratus budak; (3) Dan mencatat untuknya dari setiap sehelai rambut dengan satu kebaikan.
sumber : muslim.okezone.com