34 Ribu Pekerja Migran akan Pulang ke RI, Pemeriksaan Diperketat

34 Ribu Pekerja Migran akan Pulang ke RI, Pemeriksaan Diperketat

Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) memprediksi ada peningkatan gelombang kepulangan pekerja migran ke Indonesia pada Mei hingga Juni 2020. Jumlahnya mencapai 34 ribu lebih.
"Sebanyak 34.300 PMI akan kembali ke tanah air, karena berakhir masa kontrak kerja di 54 negara penempatan," tutur Kepala BP2MI Benny Rhamdan di Kantor Graha BNPB, Jakarta Timur, Sabtu (9/5).
Benny merinci, 13.074 PMI dari Malaysia, 11.359 PMI dari Hong Kong, 3.688 PMI dari Taiwan, 2.611 PMI dari Singapura, 800 PMI dari Arab Saudi, 770 PMI dari Brunei Darussalam, dan 325 PMI dari Korea Selatan.
Kemudian 304 PMI dari Kuwait, 219 PMI dari Italia, 173 PMI dari Oman, serta dari negara-negara lainnya yang totalnya ada 34.300 PMI. Mereka berasal dari 32 provinsi di Indonesia.
"Bagi yang terkena lockdown negara, BP2MI akan membantu memperlancar kepulangan PMI sampai ke daerah asal yang disediakan Kementerian Perhubungan yang kebijakannya berlaku sejak tanggal 7 Mei 2020," jelas dia.
Menurut Benny, untuk mengantisipasi lonjakan kepulangan pekerja migran tersebut, BP2MI melakukan berbagai upaya di antaranya menerapkan protokol kesehatan di tiap pintu masuk atau debarkasi kepulangan.
"Apabila terdapat PMI yang memiliki indikasi positif, maka akan ditangani oleh tim dari Gugus Tugas Nasional untuk kemudian diisolasi di Wisma Atlet Kemayoran Jakarta," jelas Politikus Hanura itu.

Prosedur Kepulangan
BP2MI telah mengantisipasi lonjakan tersebut. Kepulangan pekerja migran dipetakan seperti titik-titik debarkasi.
BP2MI juga memiliki protokol kesehatan dan protokol kepulangan. Benny menyampaikan, mereka akan melewati pemeriksaan baik di bandar udara maupun pelabuhan. Pemeriksaan medis ini meliputi pengecekan suhu tubuh dan tes cepat atau rapid test. Untuk upaya identifikasi dan pemantauan, setiap pekerja diwajibkan mengisi formulir kesehatan.
“Dan bila dinyatakan positif, akan ditangani langsung oleh Gugus Tugas Nasional untuk menjalani proses karantina di Wisma Atlet, dan apabila negatif, dapat melakukan pemeriksaan melalui pintu imigrasi, dan terakhir penanganan melalui BP2MI terhadap pekerja migran itu sendiri,” ujar Benny.
Dalam implementasi prosedur kepulangan pekerja migran, BP2MI berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid–19 atau Gugus Tugas Nasional, kementerian dan lembaga terkait, pemerintah daerah dan perwakilan pemerintah terkait pelayanan pekerja migran di luar negeri.
“Hal ini, dilakukan memberikan perlindungan pada pekerja migran Indonesia dalam masa KLB Covid-19, agar bergerak secara strategis, dan sesuai prosedur dalam hal kebutuhan moda transportasi, dalam hal kebutuhan shelter atau tempat transit bagi mereka,” ungkap Benny.
Prosedur yang juga penting, kata Benny yakni identitas diri seperti KTP, SIM maupun tanda pengenal lain yang sah.
Menurut Benny, para pekerja migran Indonesia yang menggunakan moda transportasi udara harus dibekali dengan surat keterangan dari BP2MI dan surat keterangan hasil rapid test dari Kantor Kesehatan Pelabuhan.
"Sedangkan, bila akan menggunakan moda transportasi darat, ditambahkan surat jalan dari kepolisian, atau Polres yang akan dibantu pengurusannya, oleh BP2MI,” tambahnya.
Benny mengingatkan kepada pekerja yang pulang untuk segera melapor kepada pemerintah daerah setempat dan melakukan isolasi mandiri selama 14 hari. Selain itu, disiplin untuk melakukan jaga jarak atau physical distancing atau pembatasan fisik untuk melindungi diri sendiri dan keluarga.
sumber : merdeka.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel