Sekujur Tubuh Anak Mengelupas Akibat Pernikahan Sedarah Orangtuanya

Ni Komang Anjani (6), seorang anak perempuan di Lingkungan Besang Kangin, Kelurahan Semarapura Kaja, Klungkung, Bali, ini tidak bisa bebas bermain seperti anak seusianya karena kulit di sekujur tubuhnya mengelupas dan luka. Mengapa Anjani, begitu dia disapa, bisa mengidap penyakit kulit dengan sekujur tubuh mengelupas dan penuh luka? Berikut ini Moms kisah lengkapnya,




Baca Juga


Anjani merupakan anak ketiga dari pasangan I Nengah Suteja (50) dengan Ni Nyoman Tika (49). Anjani menderita kelainan kulit semacam ichthyosis sudah sejak lahir. Seperti dilansir Baliexpress.jawapos,

Menurut Suteja, ayah Anjani, beberapa hari setelah lahir di Rumah Sakit Permata Hati, Klungkung pada 17 Mei 2013, Anjani sempat menjalani rawat inap selama 3 bulan di RSUP Sanglah, Denpasar. Namun bukannya sembuh, Anjani yang lahir dengan berat 3,2 kilogram malah semakin kurus. Hal itu membuat Suteja memutuskan mengajak anaknya pulang paksa.

Sekujur Tubuh Anak Mengelupas Akibat Pernikahan Sedarah Orangtuanya

“Daripada semakin kurus. Penyakitnya juga tidak ada perubahan. Saya memilih pulang saja,” tutur Suteja.

Suteja mengaku, Anjani berulang kali dibawa ke dokter spesialis kulit, namun ternyata obat obat yang diberikan tetap sama, yaitu berupa salep.

Tidak berhenti pada pengobatan medis saja, Anjani juga sudah menjalani pengobatan nonmedis. Sejumlah balian mencoba mendiagnosis serta mengobati penyakit Anjani, tetapi tidak ada yang berhasil.

Berdasarkan keterangan dokter, menurut Suteja, Anjani mengalami kelainan genetik akibat perkawinan orangtuanya yang masih sepupu.

“Katanya kelainan genetic karena saya menikah dengan sepupu,” jelas PNS di Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Klungkung tersebut.

Seiring dengan berjalannya waktu, penyakit kulit yang diderita Anjani tidak kunjung sembuh, namun malah diperparah dengan jari tangan Anjani yang melekat satu dengan lainnya. Begitu pula jari kakinya lengket akibat luka.

Tak jarang pakaian yang dikenakan anaknya harus digunting karena menempel di kulit. Dan yang makin membuat Suteja sedih adalah melihat anaknya yang harus menahan buang air besar hingga seminggu karena duburnya luka dan terasa sakit saat buang air besar.

Tidak hanya menderita secara fisik, Anjani juga menderita secara batin. Saat ini, Anjani sudah mulai minder dengan kondisi tubuhnya.

Padahal Anjani memiliki keinginan untuk bersekolah, namun kini keinginan Anjani untuk bersekolah hanya tinggal puing-puing mimpi karena kondisi fisiknya saat ini. Padahal, waktu itu Suteja sudah membelikan seragam sekolah untuk Anjani.

Dia berharap, anak ketiganya ini nantinya akan terbiasa berinteraksi dengan teman sebayanya maupun lingkungan lainnya.

Hukum Perkawinan Sedarah Di Indonesia

Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya. Jika hukum agama dan kepercayaan mengatur bahwa perkawinan sedarah itu dilarang, maka perkawinan sedarah itu tidak sah.

Seperti dilansir Hukumonline, larangan perkawinan sedarah dipertegas dalam Pasal 8 UU

Perkawinan yang berbunyi:
Perkawinan dilarang antara dua orang yang:
a.    berhubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah ataupun ke atas;
b.    berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping yaitu antara saudara, antara seorang dengan saudara orang tua dan antara seorang dengan saudara neneknya;
c.    berhubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri menantu dan ibu/bapak tiri;
d.    berhubungan susuan, yaitu orang tua susuan, anak susuan, saudara susuan dan bibi/paman susuan;
e.    berhubungan saudara dengan isteri atau sebagai bibi atau kemenakan dari isteri, dalam hal seorang suami beristeri lebih dari seorang;
f.     mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin.





Hukum Perkawinan Sedarah Di Indonesia

Pejabat yang ditunjuk berkewajiban mencegah berlangsungnya perkawinan-perkawinan di atas dan Pegawai pencatat perkawinan tidak diperbolehkan melangsungkan atau membantu melangsungkan perkawinan bila ia mengetahui adanya pelanggaran dari pasal di atas. Konsekuensi dari perkawinan yang tidak dicatat ini, maka keabsahannya tidak diakui.


Semoga info singkat ini dapat bermanfaat dalam kehidupan kita sehari-hari. Bantu share untuk kebaikan bersama.

.

Related Posts

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel