Istri Kaget Temukan Kondom Bekas, Setelah Diselidiki Ternyata Digunakan Suaminya Untuk Berhubungan dengan Adiknya

Cepat atau lambat, yang namanya perbuatan buruk pasti akan segera terungkap. Bahkan terungkapnya perbuatan buruk ini bisa melalui kejadian atau perantara tak terduga. Seperti halnya dengan kasus berikut ini.
Aksi main serong sang suami dengan adik iparnya berhasil terbongkar berkat penemuan kondom bekas di aliran air di rumah.

Kondom bekas pakai itu ditemukan oleh istri IM (29), yakni DM (25). Mulanya, DM mengira jika suaminya telah berselingkuh dengan wanita di luar. Namun kenyataannya justru lebih menyakitkan, karena wanita yang jadi selingkuhan suaminya selama ini tak lain adalah adik kandungnya sendiri, MA (15).
“Istri saya sudah curiga dari lama dan saya curiga istri saya selingkuh makanya kami hendak cerai. Lalu istri yang sering dapat kondom di rumah menanyai MA terus dan akhirnya mengaku sudah saya setubuhi, kemudian saya dilaporkan ke polisi,” beber IM, dilansir Tribun cirebon.com.
IM pun mengakui perbuatannya, jika ia sudah sering berhubungan intim dengan MA sejak dilakukan sekitar awal Mei 2019 lalu di kediaman mereka di Jalan Basuki Rahmat Kelurahan Tanjung Raman Kecamatan Prabumulih Selatan, Kota Prabumulih.
Ketika itu, pelaku masuk menyelinap ke kamar MA yang berhadapan tepat dengan kamar mereka. Namun bukannya mendapat serangan dari MA, yang memberontak dikala IM masuk dan hendak melancarkan aksinya, MA justru mengindahkan permintaan sang kakak ipar.
“Waktu itu sekitar pukul 01.30 malam, saya masuk kamar lalu saya ajak dia berhubungan dan saya janjikan uang Rp 500 ribu, setelah selesai dia malah nanya mana uangnya. Setelah itu terus kami berhubungan. Kadang saya kasih Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu,” terang IM.
IM mengaku tergoda untuk menodai adik iparnya lantaran sang adik kerap memakai baju seksi selama berada di dalam rumah.
“Adik ipar itu ikut sama saya dan istri awal tahun ini. Mertua menitipkan untuk dijaga karena adik kami itu sering keluyuran keluar rumah dan pergaulannya agak bebas.”
“Dia di rumah sering pakai pakaian tipis dan seksi apalagi kalau malam saat saya nonton tv dia keluar kamar dengan pakaian seksi.”
“Makanya tertarik, selain itu dia sering tidur malam,” kata IM.
IM yang telah diamankan polisi usai mendapat laporan dari istrinya terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.

“Atas perbuatannya itu, pelaku akan kita jerat pasal 81 UU nomor 35/2014 tentang perubahan UU nomor 23/2002 tentang perlindungan anak,” ungkap Kapolres Prabumulih, AKBP I Wayan Sudarmaya.

Related Posts

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel